UPAYA PEMBELAAN NEGARA

1.      Pengertian upaya pembelaan negara
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian. Begitu juga dengan negara. Ketika ada pihak yang berusaha merebut, merusak atau bahkan menjajah di negara kita., pasti kita akan berusahan untuk melakukan pembelaan terhadap negara terutama negara kita tercinta yaitu Indonesia. Hal yang demikian ini biasa dikatakan sebagai upaya pembelaan negara.
Istilah upaya pembelaan negara dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya pembelaan negara dapat dilakukan dengan ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam upaya pembelaan negara.
Elan Wukak Victor, dari NTT
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
2.      Pentingnya upaya pembelaan negara
Upaya pembelaan negara sangat diperlukan untuk menciptakan suasana dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman dan damai. Suasana yang demikian ini dapat diwujudkan apabila segala kepentingan negara yang bersifat nasional bisa berjalan dan terlaksana dengan baik. Segala kepentingan nasional ini dapat terwujud dengan dilaksanakannya berbagai upaya pembelaan negara atas segala ancaman dan gangguan dan tentu negara tersebut harus tegak berdiri.
Negara akan tegak berdiri jika  dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
1.      untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2.      untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3.      merupakan panggilan sejarah
4.      merupakan kewajiban setiap warga negara
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat,  peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
3.      Landasan hukum upaya pembelaan negara
Landasan hukum dalam upaya pembelaan negara terdapat UUD NRI 1945. Terdapat dua konsep dalam landasan hukum tersebut. Yaitu konsep bela negara berdasarkan pada UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (3) dan konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 30.
Konsep bela negara diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (3) bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.  Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”…dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1.    keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan  hak  dan  kewajiban
2.    pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
3.    kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI
4.    kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan  pendukung.
4.      Bentuk-bentuk upaya pembelaan negara
Upaya pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara dapat dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a.       Pendidikan kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran
c.       Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi.

a.      Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian  yang wajib dimuat dalam kurikulum  pendidikan dasar dan menengah  serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air  peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
b.      Pendidikan Dasar Kemiliteran
salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
c.       Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
1)      mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
2)      melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3)      melaksanakan operasi militer selain perang
4)   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan per-damaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI  Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
TNI sebagai penjaga keamanan, kedaulatan dan keutuhan negara memiliki pasukan elit pada masing-masing komponen, dilatih dan digembleng secara khusus pula. Berikut ini pasukan elit TNI yang dimiliki oleh indonesia.


d.      Pengabdian Sesuai Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil  akibat perang, bencana alam atau  benc na lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para  medis, tim SAR,  POLRI, dan  petugas bantuan sosial.
Selain itu, bisa juga setiap warga negara mengabdi sesuai dengan profesi yang dimiliki, petani mengabdi dengan cara mengamankan ketahanan pangan, dokter mengabdi dengan memberikan pengobatan dan pelayanan terhadap pasiennya yang sakit, guru yang mendidik setiap siswanya, dan masih banyak lagi profesi yang mampu menjadi bentuk pengabdiannya terhadap upaya pembelaan negara.


sumber: buku paket kelas IX SMP Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto