UPAYA PEMBELAAN NEGARA
1.
Pengertian
upaya pembelaan negara
Pernahkah
kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang
tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti
kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti
akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan
orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan
sangat berharga bagi kalian. Begitu juga dengan negara. Ketika ada pihak yang
berusaha merebut, merusak atau bahkan menjajah di negara kita., pasti kita akan
berusahan untuk melakukan pembelaan terhadap negara terutama negara kita
tercinta yaitu Indonesia. Hal yang demikian ini biasa dikatakan sebagai upaya
pembelaan negara.
Istilah upaya
pembelaan negara dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya pembelaan negara dapat dilakukan
dengan ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar
dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Sikap
hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing
terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam upaya pembelaan
negara.
![]() |
| Elan Wukak Victor, dari NTT |
Dengan demikian
pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi
meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha
untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa
Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
2.
Pentingnya
upaya pembelaan negara
Upaya
pembelaan negara sangat diperlukan untuk menciptakan suasana dan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang tertib, aman dan damai. Suasana yang demikian ini
dapat diwujudkan apabila segala kepentingan negara yang bersifat nasional bisa
berjalan dan terlaksana dengan baik. Segala kepentingan nasional ini dapat
terwujud dengan dilaksanakannya berbagai upaya pembelaan negara atas segala
ancaman dan gangguan dan tentu negara tersebut harus tegak berdiri.
Negara akan
tegak berdiri jika dipertahankan oleh
setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan
negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
1. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2. untuk
menjaga keutuhan wilayah negara
3. merupakan
panggilan sejarah
4. merupakan
kewajiban setiap warga negara
Alasan-alasan
pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,
teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan
bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban
membela negara.
3.
Landasan
hukum upaya pembelaan negara
Landasan hukum
dalam upaya pembelaan negara terdapat UUD NRI 1945. Terdapat dua konsep dalam
landasan hukum tersebut. Yaitu konsep bela negara berdasarkan pada UUD NRI 1945
pasal 27 ayat (3) dan konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD
NRI 1945 pasal 30.
Konsep bela
negara diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (3) bahwa “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan
negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara,
sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002
bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”…dalam penyelenggaraan pertahanan
negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara...”.
Konsep pertahanan
dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu
1. keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak
dan kewajiban
2. pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
3. kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan
adalah POLRI
4. kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung.
4.
Bentuk-bentuk
upaya pembelaan negara
Upaya
pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga
negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan
peran serta dalam usaha pembelaan negara. Wujud penyelenggaraan keikutsertaan
warga negara dalam upaya pembelaan negara dapat dilaksanakan berdasarkan pada
Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara
dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
kewarganegaraan
b. Pelatihan
dasar kemiliteran
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Salah satu
materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan tinggi adalah
Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3
Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah
air peserta didik dapat dibina melalui
pendidikan kewarganegaraan.
Konsep bela
negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan
tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan
berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya
dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran
peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
b.
Pendidikan
Dasar Kemiliteran
salah satu
komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa
yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit
Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan
hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Anggota resimen mahasiswa tersebut
merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran
dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping
mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara,
seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
c.
Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
Sejalan
dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma
dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan
fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum,
serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan
sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan
dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai
alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas
untuk:
1) mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
2) melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
3) melaksanakan
operasi militer selain perang
4) ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan per-damaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI
Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian
tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
(Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun
2002).
TNI sebagai penjaga keamanan, kedaulatan dan keutuhan negara memiliki pasukan elit pada masing-masing komponen, dilatih dan digembleng secara khusus pula. Berikut ini pasukan elit TNI yang dimiliki oleh indonesia.
TNI sebagai penjaga keamanan, kedaulatan dan keutuhan negara memiliki pasukan elit pada masing-masing komponen, dilatih dan digembleng secara khusus pula. Berikut ini pasukan elit TNI yang dimiliki oleh indonesia.
d.
Pengabdian
Sesuai Profesi
Yang dimaksud
pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi
dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana
lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat perang, bencana alam atau
benc na lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan
petugas bantuan sosial.
Selain itu,
bisa juga setiap warga negara mengabdi sesuai dengan profesi yang dimiliki,
petani mengabdi dengan cara mengamankan ketahanan pangan, dokter mengabdi
dengan memberikan pengobatan dan pelayanan terhadap pasiennya yang sakit, guru
yang mendidik setiap siswanya, dan masih banyak lagi profesi yang mampu menjadi
bentuk pengabdiannya terhadap upaya pembelaan negara.
sumber: buku paket kelas IX SMP Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto



0 Komentar