Pengertian
Negara
Pernahkah kalian mendengar istilah tentang negara. Apa itu? Mari kita pelajari bersama-sama.
Negara adalah suatu organisasi dimana dalam negara ada pengurus yang disebut pemerintah, dan ada yang diurus (diperintah) yang disebut warga negara. Adapula yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang membedakannya dengan organisai-organisasi lainnya. Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain atau kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan pihak lain.
Negara adalah suatu organisasi dimana dalam negara ada pengurus yang disebut pemerintah, dan ada yang diurus (diperintah) yang disebut warga negara. Adapula yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang membedakannya dengan organisai-organisasi lainnya. Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain atau kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan pihak lain.
Definisi negara juga banyak disampaikan oleh para
ahli, diantaranya sebagai berikut:
Plato:
Negara adalah manusia dalam ukuran besar (manusia-anggotanya-kerjasama).
Aristoteles:
Negara ialah keluarga rumah tangga yang menjadi dasar pembinaan negara.
Jean Bodin:
Negara adalah jumlah keluarga dengan segala harta bendany yang dipimpin
oleh akal dari suatu kekuasaan yang
berdaulat.
Hans Kelsen:
Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (zwang ordenung).
Harold J. Laski:
Tiap pergaulan hidup memerlukan organisasi paksaan (coesive instrument). Organisasi
paksaan ini adalah negara.
Blumtschli:
Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik dalam
suatu daerah tertentu (politisch organisierte volks personeines bestiten landes).
Volknier:
Negara adalah rakyat sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum
yang berlaku lama disuatu daerah tertentu.
Logemann:
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakat yang bertujuan, dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Diponolo:
Negara adalah organisasi kekuasaan dengan susunan tata tertip suatu pemerintahan yang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di
suatu daerah tertentu.
Soenarko:
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau territoir tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.
Unsur-unsur
Negara
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus
dipenuhi untuk dapat disebut negara?
![]() |
| wilayah sebagai unsur negara |
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan di Kota Montevideo, bahwa
suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:
a) penduduk
yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d)
kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Namun
ada tiga hal yang menjadi kesepakatan mengenai unsur suatu negara, yaitu:
a. Harus
ada daerah/wilayah yang tertentu yang disebut daerah/wilayah negara.
b. Dalam
daerah itu harus ada rakyatnya atau masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu
yang disebut rakyat negara.
c. Harus
ada kekuasaan atau pemerintahnya yang berdaulat yang disebut pemerintah negara.
![]() |
| penduduk seagai unsur negara |
Ketiga
hal tersebut di atas merupakan syarat mutlak yang harus ada agar dapat disebut negara,
yang oleh Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. Ketiga unsur negara
itu perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti konstitusi dan pengakuan dunia
internasional yang oleh Machfud M.D. disebut sebagai unsur deklaratif.
Mengenai
pengakuan sebagai unsure negera ada dua pandangan yang berbeda. Yang pertama memandang
pengakuan sebagai unsur konstitutif, artinya dengan adanya pengakuan dari negara
lain, maka negara itu menjadi ada. Pandangan yang kedua memandang pengakuan
sebagai unsur deklaratif, artinya adanya pengakuan hanya menerangkan adanya negara,
bukan sebagai unsure pembentuk.
Sifat-sifat
negara
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara
memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, memonopoli dan mencakup semua.
1) Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk
memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati
undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar
masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya diantaranya adalah polisi dan
tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar
pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda,
penyitaan harta atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara
berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu dengan tujuan yang hendak
dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya memungut pajak, menghukum warga
negara yang melanggar peraturan dan sebagainya.
3) Mencakup
Semua
Mencakup
semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu
negara ditujukan untuk seluruh warga negara tanpa kecuali.
Fungsi
Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara
berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar
belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi
yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam
Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi
penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung-kinan serangan dari luar, sehingga
negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum,
yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bentuk-bentuk
Negara dan Kenegaraan
Bentuk negara yang dianut oleh negara-negara dunia ada
dua macam, yaitu negara
Kesatuan (Unitaris), dan negara
Serikat (Federal).
Negara kesatuan
adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa, serta mengatur seluruh daerah.
Di dalam negara kesatuan tidak ada daerah yang bersifat negara. Misalnya: negara
Republik Indonesia.
Negara Serikat
merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Pada awalnya negara-negara
bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dengan Negara Serikat,
maka dengan sendirinya negara tersebut
melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara
Serikat. Contoh Negara serikat (Federal) : Amerika Serikat
Di dalam Ilmu negara dikenal beberapa bentuk
kenegaraan
a.
Negara Uni
Negara
Uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat dengan satu
pimpinan negara. Negara Uni dapat dua macam, yaitu:
1)
Uni Riil
Uni
riil adalah gabungan negara dengan Kepala Negara dan alat perlengkapan negaranya
ditetapkan berdasarkan pemilihan. Contoh: Negara Uni Indonesia-Belanda pada tahun
1949
2)
UniPersonil
Uni Personil adalah gabungan negara yang
kepala negarannya ditetapkan secara turun temurun. Contoh: Swedia dan Norwegia (tahun1814–1905)
b.
Negara Protektorat
Negara
Protektorat adalah negara yang berada di
bawah perlindungan negara lain. Dalam urusan-urusan internasional yang terkait
dengan kebijaksanaan tingkat tinggi dan masalah pertahanan, negara protektorat meminta
bantuan kepada negara pelindungnya.
c.
NegaraPersemakmuran
Negara
persemakmuran (dominion) bukanlah bentuk negara seperti negara federal tetapi merupakan
penggabungan secara bebas dimana setiap anggotanya tetap memiliki kedaulatan masing-masing.
Negara persemakmuran tidak memiliki landasan yuridis seperti konstitusi atau UUD
yang mengatur masing-masing anggota. Negara persemakmuran sebelumnya adalah negara-negara
bekas jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat penuh. Negara-negara yang
tergabung ke dalam negara persemakmuran adalah Australia, Malaysia, Selandia Baru,
India, Afrika Selatan, dan Kanada.
d.
Negara Koloni (Jajahan)
Negara
koloni atau negara jajahan adalah daerah yang sepenuhnya berada dibawah kekuasaan
negara lain (negara yang menjajah). Oleh karena itu negara koloni dapat dikatakan
sebagai negara yang tidak memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. Didunia saat ini
hamper sudah tidak ada lagi
koloni. Indonesia dulu merupakan daerah koloni Belanda, sampai sebelumd iduduki
oleh balatentara Jepang tanggal 8 Maret 1942
e.
Negara Mandat
Negara
Mandat adalah negara bekas jajahan dari negara lain yang kalah dalam perang dunia
I, kemudian ditempatkan dibawah perlindungan negara yang menang perang dengan pengawasan
dari Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa. Contoh, negara Kamerun sebagai bekas jajahan
Jerman, berada dibawah mandate negara Perancis.
f.
Negara Perwalian
Negara
Perwalian adalah negara yang pengurusannya berada dibawah Dewan Perwalian PBB. Wilayah
yang menjadi daerah perwalian ditentukan secara bersama-sama dalam perjanjian antara
PBB dengan negara yang bersangkutan.
Untuk lebih memahami materi negara ini, kalian juga bisa mempelajarinya lewat ini!
Untuk lebih memahami materi negara ini, kalian juga bisa mempelajarinya lewat ini!
sumber: buku paket PKn kelas IX SMP Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto



4 Komentar
Negara seperti Papua Nugini itu termasuk dalam kategori negara apa pak?
BalasHapusPapua Nugini ini saat ini masih termasuk dalam negara persemakmuran dari Inggris,
HapusKlo negara selandiaSbaru termasuk kriteria negara apa?
BalasHapusUntuk negara selendia baru termasuk negara persemakmuran dari Inggris pak/Bu, negara ini juga termasuk dalam contoh yg disebutkan dalam negara persemakmuran,,,
Hapus