NEGARA


Pengertian, Unsur-unsur, Sifat, fungsi dan bentuk-bentuk Negara

Pengertian Negara
Pernahkah kalian mendengar istilah tentang negara. Apa  itu? Mari kita pelajari bersama-sama.
Negara adalah suatu organisasi dimana dalam negara ada pengurus yang disebut pemerintah, dan ada yang diurus (diperintah) yang disebut warga negara. Adapula yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang membedakannya dengan organisai-organisasi lainnya. Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain atau kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan pihak lain.
Definisi negara juga banyak disampaikan oleh para ahli, diantaranya sebagai berikut:
Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar (manusia-anggotanya-kerjasama).
Aristoteles: Negara ialah keluarga rumah tangga yang menjadi dasar pembinaan negara.
Jean Bodin: Negara adalah jumlah keluarga dengan segala harta bendany yang dipimpin oleh    akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Hans Kelsen: Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (zwang ordenung).
Harold J. Laski: Tiap pergaulan hidup memerlukan organisasi paksaan (coesive instrument). Organisasi paksaan ini adalah negara.
Blumtschli: Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik dalam suatu daerah tertentu (politisch organisierte volks personeines bestiten landes).
Volknier: Negara adalah rakyat sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama disuatu daerah tertentu.
Logemann: Negara adalah suatu organisasi kemasyarakat yang bertujuan, dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Diponolo: Negara adalah organisasi kekuasaan dengan susunan tata tertip suatu    pemerintahan  yang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di suatu daerah tertentu.
Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau territoir tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.

Unsur-unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?


wilayah sebagai unsur negara

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:
a)  penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Namun ada tiga hal yang menjadi kesepakatan mengenai unsur suatu negara, yaitu:
a.    Harus ada daerah/wilayah yang tertentu yang disebut daerah/wilayah negara.
b.    Dalam daerah itu harus ada rakyatnya atau masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu yang disebut rakyat negara.
c.    Harus ada kekuasaan atau pemerintahnya yang berdaulat yang disebut pemerintah negara.
penduduk seagai unsur negara
Ketiga hal tersebut di atas merupakan syarat mutlak yang harus ada agar dapat disebut negara, yang oleh Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. Ketiga unsur negara itu perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Machfud M.D. disebut sebagai unsur deklaratif.
Mengenai pengakuan sebagai unsure negera ada dua pandangan yang berbeda. Yang pertama memandang pengakuan sebagai unsur konstitutif, artinya dengan adanya pengakuan dari negara lain, maka negara itu menjadi ada. Pandangan yang kedua memandang pengakuan sebagai unsur deklaratif, artinya adanya pengakuan hanya menerangkan adanya negara, bukan sebagai unsure pembentuk.

Sifat-sifat negara
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, memonopoli dan mencakup semua.
1)      Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya diantaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta atau bahkan dipenjara.
2)      Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan dan sebagainya.
3)      Mencakup Semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga negara tanpa kecuali.

Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a.    Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung-kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk negara yang dianut oleh negara-negara dunia ada dua macam,  yaitu  negara  Kesatuan  (Unitaris), dan negara Serikat (Federal).
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu pemerintahan  pusat yang berkuasa, serta mengatur seluruh daerah. Di dalam negara kesatuan tidak ada daerah yang bersifat negara. Misalnya: negara Republik Indonesia.
Negara Serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Pada awalnya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri  dengan Negara Serikat, maka dengan sendirinya negara tersebut    melepaskan  sebagian   dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Contoh Negara serikat (Federal) : Amerika Serikat
Di dalam Ilmu negara dikenal beberapa bentuk kenegaraan
a.    Negara Uni
Negara Uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat dengan satu pimpinan negara. Negara Uni dapat dua macam, yaitu:
1) Uni Riil
Uni riil adalah gabungan negara dengan Kepala Negara dan alat perlengkapan negaranya ditetapkan berdasarkan pemilihan. Contoh: Negara Uni Indonesia-Belanda pada tahun 1949
2) UniPersonil
 Uni Personil adalah gabungan negara yang kepala negarannya ditetapkan secara turun temurun. Contoh: Swedia dan Norwegia (tahun1814–1905)
b.    Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah  negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Dalam urusan-urusan internasional yang terkait dengan kebijaksanaan tingkat tinggi dan masalah pertahanan, negara protektorat meminta bantuan kepada negara pelindungnya.
c.    NegaraPersemakmuran
Negara persemakmuran (dominion) bukanlah bentuk negara seperti negara federal tetapi merupakan penggabungan secara bebas dimana setiap anggotanya tetap memiliki kedaulatan masing-masing. Negara persemakmuran tidak memiliki landasan yuridis seperti konstitusi atau UUD yang mengatur masing-masing anggota. Negara persemakmuran sebelumnya adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat penuh. Negara-negara yang tergabung ke dalam negara persemakmuran adalah Australia, Malaysia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan, dan Kanada.
d.   Negara Koloni (Jajahan)
Negara koloni atau negara jajahan adalah daerah yang sepenuhnya berada dibawah kekuasaan negara lain (negara yang menjajah). Oleh karena itu negara koloni dapat dikatakan sebagai negara yang tidak memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. Didunia saat ini hamper sudah tidak  ada  lagi  koloni. Indonesia dulu merupakan daerah koloni Belanda, sampai sebelumd iduduki oleh balatentara Jepang tanggal 8 Maret 1942
e.    Negara Mandat
Negara Mandat adalah negara bekas jajahan dari negara lain yang kalah dalam perang dunia I, kemudian ditempatkan dibawah perlindungan negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa. Contoh, negara Kamerun sebagai bekas jajahan Jerman, berada dibawah mandate negara Perancis.
f.     Negara Perwalian
Negara Perwalian adalah negara yang pengurusannya berada dibawah Dewan Perwalian PBB. Wilayah yang menjadi daerah perwalian ditentukan secara bersama-sama dalam perjanjian antara PBB dengan negara yang bersangkutan.

Untuk lebih memahami materi negara ini, kalian juga bisa mempelajarinya lewat ini!



sumber: buku paket PKn kelas IX SMP Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto